Tentang Lembaga Analisa Risiko Pengadaan (LARP)
LEMBAGA ANALISA RISIKO
PENGADAAN
( L A R P )
PENDIRIAN LARP
Lembaga Analisa Risiko
Pengadaan (LARP), merupakan Lembaga independen yang didirikan dengan tujuan
membantu pemerintah dalam pencegahan korupsi, dengan mengembangkan Korupmeter, suatu metode praktis
dan mudah untuk menganalisa risiko pengadaan barang jasa dengan berbasis
simulasi bedah kasus popular.
Lembaga berbentuk
perkumpulan ini, didirikan oleh sekelompok orang dengan latar belakang auditor
senior pemerintah, inspektur Lembaga negara dan institusi pemerintah, auditor
senior institusi swasta, pengacara bidang khusus pengadaan barang-jasa, serta
pelaku usaha di bidang pelatihan dan pengadaan barang-jasa.
Pendirian Lembaga ini
merupakan jawaban terhadap diterbitkannya Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018
sebagai perubahan PP No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,
dalam hal kesiapan dan penguatan sumber daya manusia sebagai pelaku pengadaan
barang dan jasa dengan memberikan kompetensi probitas analisa pengadaan barang
jasa.
Dalam kurun waktu
perjalanan singkat LARP yang didirikan berdasarkan kesepakatan para pendiri
pada kuartal akhir 2018, hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali
pelatihan oleh LARP antara lain:
ü Pelatihan 1 Hari Identifikasi
Pendeteksi Kecurangan Pengadaan Barang & Jasa
ü Pelatihan 1 Hari Kompetensi
Teknis Pendeteksi Kecurangan Pengadaan Barang & Jasa
ü Pelatihan 5 Hari
Sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018 & Pelatihan Pendampingan Proses
Pengadaan Barang dan Jasa (Probity
Assurance in Procurement)
ü Pelatihan 1 Hari Simulasi
Mitigasi & Analisa Risiko Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa
ü Pelatihan 1 Hari Teknik
Pemaparan & Pembuatan Simulasi Modul Analisa Risiko Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah
ü Pelatihan 1 Hari Metode
Analisa & Pembuatan Simulasi Modul Analisa Risiko Pengadaan Barang Jasa,
Studi Kasus Perusahaan BUMN/BUMD
ü Pelatihan/Diklat Probity Procurement Bidang Analisa
Risiko Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
ü Pendampingan Penyusunan
Peta Risiko Pengadaan Barang Jasa, Inspektorat Komando Armada I (Wilayah Barat)
TNI Angkatan Laut
Berdasarkan sumber berita
tirto.id diketahui
bahwa sejak 2005, sebanyak 56 kepala daerah ditetapkan melakukan tindak pidana
korupsi. Tindak pidana korupsi itu menimbulkan kerugian tidak hanya pada
pemerintah daerah terkait, tetapi juga negara. Laporan Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Semester I tahun 2017 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memuat hasil pemantauan
penyelesaian kerugian negara/daerah tahun 2005 sampai 30 Juni 2017. Nilai
kerugian terbesar ada pada pemerintah daerah, yaitu sebesar Rp3,52 triliun atau
80 persen dari total nilai kerugian negara/daerah dengan status telah
ditetapkan. Kerugian ini timbul, salah satunya, lantaran korupsi.
LATAR BELAKANG PENDIRIAN LARP
Pada akhir-akhir
ini terdapat fenomena banyaknya Pejabat Pemerintah dan Kepala Daerah yang
terkena Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak cara yang telah dilakukan oleh berbagai
instansi pemerintah, baik program sosialisasi pencegahan korupsi maupun
penindakan yang dilakukan oleh instansi penegak hukum, namun hasilnya belum
memuaskan, masih saja terjadi kasus OTT oleh KPK. Dalam penjelasannya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap 32 orang kepala daerah sejak 2005-2018. Dari 32 kepala daerah
tersebut, KPK menuturkan modus korupsi mereka masih berkutat suap
infrastruktur, pengadaan barang jasa, dan perizinan.
Kasus yang melibatkan
Pejabat Institusi/Lembaga Pemerintah dan Kepala Daerah tentunya sangat
mengganggu program-program yang sedang dijalankan para Pejabat dan Kepala
daerah tersebut. Untuk itu LARP terpanggil untuk membantu pemerintah Indonesia
dalam mencari solusi permasalahan ini dan permasalahan lain yang timbul melalui
peningkatan kemampuan analisa risiko para Auditor ataupun Pengelola Keuangan
Pemerintah Pusat maupun daerah, dengan pelatihan menggunakan metode Korupmeter agar terhindar dari
permasalahan hukum. Pendiri LARP ini adalah beberapa Praktisi dan Akademisi yang memiliki
pengalaman cukup memadai, di dalam permasalahan tata kelola pemerintahan, khususnya mitigasi dan
analisa risiko pengadaan barang dan jasa.
Dengan diketahui
berbagai permasalahan manajemen pada tingkat awal, maka terbuka banyak peluang
untuk mencari solusi terbaiknya. Dalam permasalahan Pengeluaran uang, bila Indikasi
penyimpangan ditemukan lebih dini sebagai early warning system (pada saat belum dilakukan
pelunasan/pembayaran akhir) akan sangat membantu bagi Pejabat Lembaga/Institusi Pemerintah dan Kepala Daerah atau Pengelola
Pengadaan dalam mencari solusi terbaik untuk terhindar dari kasus korupsi. Demikian pula permasalahan penerimaan
uang, akan sangat mudah dicarikan solusinya bila permasalahan belum masuk ke
ranah pidana atau penegak hukum. Korupmeter
dapat dijadikan solusi yang tepat bagi para pelaksana terkait proses pengadaan
barang dan jasa serta diniscayai meningkatkan keyakinan kepatuhan (pronitas)
saat mengemban tugas pengadaan.
