Tentang Lembaga Analisa Risiko Pengadaan (LARP)



PROFIL
LEMBAGA ANALISA RISIKO PENGADAAN
( L A R P )

PENDIRIAN LARP


Lembaga Analisa Risiko Pengadaan (LARP), merupakan Lembaga independen yang didirikan dengan tujuan membantu pemerintah dalam pencegahan korupsi, dengan mengembangkan Korupmeter, suatu metode praktis dan mudah untuk menganalisa risiko pengadaan barang jasa dengan berbasis simulasi bedah kasus popular.
Lembaga berbentuk perkumpulan ini, didirikan oleh sekelompok orang dengan latar belakang auditor senior pemerintah, inspektur Lembaga negara dan institusi pemerintah, auditor senior institusi swasta, pengacara bidang khusus pengadaan barang-jasa, serta pelaku usaha di bidang pelatihan dan pengadaan barang-jasa.
Pendirian Lembaga ini merupakan jawaban terhadap diterbitkannya Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 sebagai perubahan PP No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, dalam hal kesiapan dan penguatan sumber daya manusia sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa dengan memberikan kompetensi probitas analisa pengadaan barang jasa.
Dalam kurun waktu perjalanan singkat LARP yang didirikan berdasarkan kesepakatan para pendiri pada kuartal akhir 2018, hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali pelatihan oleh LARP antara lain:
ü  Pelatihan 1 Hari Identifikasi Pendeteksi Kecurangan Pengadaan Barang & Jasa
ü  Pelatihan 1 Hari Kompetensi Teknis Pendeteksi Kecurangan Pengadaan Barang & Jasa
ü  Pelatihan 5 Hari Sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018 & Pelatihan Pendampingan Proses Pengadaan Barang dan Jasa (Probity Assurance in Procurement)
ü  Pelatihan 1 Hari Simulasi Mitigasi & Analisa Risiko Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa
ü  Pelatihan 1 Hari Teknik Pemaparan & Pembuatan Simulasi Modul Analisa Risiko Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
ü  Pelatihan 1 Hari Metode Analisa & Pembuatan Simulasi Modul Analisa Risiko Pengadaan Barang Jasa, Studi Kasus Perusahaan BUMN/BUMD
ü  Pelatihan/Diklat Probity Procurement Bidang Analisa Risiko Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
ü  Pendampingan Penyusunan Peta Risiko Pengadaan Barang Jasa, Inspektorat Komando Armada I (Wilayah Barat) TNI Angkatan Laut



LATAR BELAKANG PENDIRIAN LARP
                            
Berdasarkan sumber berita tirto.id diketahui bahwa sejak 2005, sebanyak 56 kepala daerah ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu menimbulkan kerugian tidak hanya pada pemerintah daerah terkait, tetapi juga negara. Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2017 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memuat hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah tahun 2005 sampai 30 Juni 2017. Nilai kerugian terbesar ada pada pemerintah daerah, yaitu sebesar Rp3,52 triliun atau 80 persen dari total nilai kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan. Kerugian ini timbul, salah satunya, lantaran korupsi. 
Pada akhir-akhir ini terdapat fenomena banyaknya Pejabat Pemerintah dan Kepala Daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak cara yang telah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, baik program sosialisasi pencegahan korupsi maupun penindakan yang dilakukan oleh instansi penegak hukum, namun hasilnya belum memuaskan, masih saja terjadi kasus OTT oleh KPK. Dalam penjelasannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 32 orang kepala daerah sejak 2005-2018. Dari 32 kepala daerah tersebut, KPK menuturkan modus korupsi mereka masih berkutat suap infrastruktur, pengadaan barang jasa, dan perizinan.
Kasus yang melibatkan Pejabat Institusi/Lembaga Pemerintah dan Kepala Daerah tentunya sangat mengganggu program-program yang sedang dijalankan para Pejabat dan Kepala daerah tersebut. Untuk itu LARP terpanggil untuk membantu pemerintah Indonesia dalam mencari solusi permasalahan ini dan permasalahan lain yang timbul melalui peningkatan kemampuan analisa risiko para Auditor ataupun Pengelola Keuangan Pemerintah Pusat maupun daerah, dengan pelatihan menggunakan metode Korupmeter agar terhindar dari permasalahan hukum. Pendiri LARP ini adalah beberapa Praktisi dan Akademisi yang memiliki pengalaman cukup memadai, di dalam permasalahan tata kelola pemerintahan, khususnya mitigasi dan analisa risiko pengadaan barang dan jasa.
Dengan diketahui berbagai permasalahan manajemen pada tingkat awal, maka terbuka banyak peluang untuk mencari solusi terbaiknya. Dalam permasalahan Pengeluaran uang, bila Indikasi penyimpangan ditemukan lebih dini sebagai early warning system (pada saat belum dilakukan pelunasan/pembayaran akhir) akan sangat membantu bagi Pejabat Lembaga/Institusi Pemerintah dan Kepala Daerah atau Pengelola Pengadaan dalam mencari solusi terbaik untuk terhindar dari kasus korupsi. Demikian pula permasalahan penerimaan uang, akan sangat mudah dicarikan solusinya bila permasalahan belum masuk ke ranah pidana atau penegak hukum. Korupmeter dapat dijadikan solusi yang tepat bagi para pelaksana terkait proses pengadaan barang dan jasa serta diniscayai meningkatkan keyakinan kepatuhan (pronitas) saat mengemban tugas pengadaan.

Hubungi Kami

Informasi

Apabila ada yang ingin ditanykan silahkan hubungi atau datang ketempat kami.

Alamat:

BSD Sektor XIV-6 Blok JA/05 RT 001/014 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan

Jam Buka:

Senin - Jumat Jam 9.00-16.00

Telepon:

0817 117 675